Di bulan Ramadlan ini, ada satu amalan lagi yang bisanya dilakukan oleh
umat Islam di dunia yaitu zakat fitrah, yakni zakat kebutuhan pokok
masing-masing muslim yang mampu yang diberikan kepada mustahiq zakat.
Biasanya umat muslim di Indonesia, dalam pemberian zakat fitrah, ada
yang dikolektifkan oleh panitia zakat fitrah, ada juga yang sendiri
langsung diberikan kepada mustahiqnya. Itu, tak jadi soal, yang penting
ada niat dari pemberi zakat fitrah.
Para Imam yang empat sepakat bahwa hukum zakat fitrah
adalah wajib bagi setiap umat Islam yang mampu. Begitu pula, bagi yang
terkenai kewajiban zakat fitrah, wajib juga untuk menzakatkan anak
anaknya, istrinya, orang tuanya yang tidak mampu dan abid/hamba sahaya.
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai
kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkahinya, pada malam
dan siang hari 'ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini, berarti
dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah, jika
sebaliknya maka dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Adapun jumlah zakat yang dibayarkan tiap individu adalah 1 sho dari
makanan pokok sehari-hari, yakni sekitar 2,4 - 2,7 kg beras. Ini menurut
pendapat 3 Imam mazhab, terkecuali Imam Hanafi yang mencukupkan 0,5 sho
saja. (Lihat perhitungannya 1 sho' di http://pesantren.or.id/satu-sho/)
Lalu kapan waktunya kita membayar zakat fitrah ? Dalam mazhab Imam
Syafi'i, batasan waktu mengeluarkan zakat adalah sejak tanggal 1
Ramadhan sampai dengan 1 Syawal. Tidak boleh keluar dari waktu tersebut,
jika keluar dari waktu tersebut, maka termasuk sedekah biasa.
Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hambali, zakat fitrah hanya
diberikan pada waktu wajib yakni antara setelah terbenamnya matahari
malam ied sampai sebelum terbenamnya matahari pada hari ied. Berbeda
lagi menurut pandangan Abu Hanifah/mazhab Hanafi, beliau memperbolehkan
membayar zakat fitrah sebelum Ramadlan/akhir Sya'ban.
Salah satu hikmah diwajibkannya zakat fitrah, terutama bagi mereka yang
berpuasa adalah untuk membersihkan/menambal amaliah puasanya dari
amaliah yang dianggap kurang baik, baik yang dilakukan secara sengaja
maupun tidak sengaja yang dilakukan selama bulan Ramadlan.
0 komentar:
Posting Komentar